Pengikut

Minggu, 27 Maret 2011

Kapita Selekta Keuangan

Kliring

kliring adalah suatau tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat berharga dari suatu bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. 


kliring disini sebenarnya merupakan transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang piutang antar banj yang timbul dari transaksi giral. transaksi ini dilakukan oleh setiap ban peserta kliring melalui perantara bank indonesia sebagai lembaga kliring. 

kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. 

proses kliring termasuk :
- pelaporan / pemantauan,
- marjin risiko,
- netting,
- transaksi dagang menjadi posisi tunggal,
- penanganan perpajakan dan
- penanganan kegagalan

kliring dalam teknis perbankan adalah suatu wadah untuk menjembatani lalu lintas pembayaran giral (transaksi yang non tunai) dari nasabah-nasabah bank, dimana yang menjadi kasirnya adalah bank indonesia. dalam kliring terapat istilah kalah kliring dimana apabila penerimaan lebih besar daripada penarikan artinya bank tersebut kalah kliring, jika sebaliknya disebut menang kliring. sepanjang saldo bank yang kalah kliring di bank indonesia cukup, maka kekalahan tersebut tidak jadi masalah, hanya saja uang bank tersebut di BI jadi berkurang untuk membayar kekalahan kliring, besok atau besoknya bisa terjadi bank bersangkutan bisa menang kliring dan otomatis menambah simpanan bank tersebut di BI.

0 komentar: