Pengikut

Minggu, 27 Maret 2011

kapita selekta keuangan

Untuk membedakan bank umum dan BPR adalah

Berdasarkan Pengertiannya :
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasar pada prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas dalam pembayaran.

BPR atau Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan pada prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.


Berdasarkan Fungsinya :
Bank umum :
- menghimpun dana
- menempatkan dana
- memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- dapat melakukan kliring.

BPR atau Bank Perkreditan Rakyat :
- BPR tidak boleh melakukan kliring atau terlibat dalam transaksi giral
- tidak boleh memberikan kredit

0 komentar: