Untuk membedakan bank umum dan BPR adalah
Berdasarkan Pengertiannya :
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasar pada prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas dalam pembayaran.
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan pada prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan Fungsinya :
Bank umum :
- menghimpun dana
- menempatkan dana
- memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- dapat melakukan kliring.
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat :
- BPR tidak boleh melakukan kliring atau terlibat dalam transaksi giral
- tidak boleh memberikan kredit
Minggu, 27 Maret 2011
kapita selekta keuangan
Diposting oleh crazytaz di 01.34
Label: kapita selekta keuangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar