Pengikut

Sabtu, 27 Februari 2010

Penalaran mahasiswa terhadap pembajakan industri musik

Maraknya pembajakan industri musik di Indonesia

Dewasa ini pembajakan dalam industri musik sudah bukan hal biasa lagi di Indonesia. Ini sudah sangatlah memprihatinkan dan mengkhawatirkan, terlebih saat ini semakin mudahnya kita mendistribusikan lagu melalui internet seperti mendownload. Tetapi,hingga kini kasus tersebut belum ditangani secara serius oleh pihak yang berwajib. Masyarakat sudah sangatlah tahu dengan pembajakan ini dapat merugikan musisi yang telah menghasilkan berbagai macam karya musik. Bila terus di biarkan seperti ini, bukan hal yang mustahil industri musik dapat mati.
Pembajakan merupakan ancaman terbesar bagi industri musik dan para penghasil karya musik. Menurut data ASIRI 2007, penjualan musik ilegal atau bajakan mencapai 95,7 % sementara musik legal hanya 4,3 % saja. Hal ini menunjukkan gagalnya penegakan hukum terhadap UU No.19/2002 tentang Hak Cipta. Dengan adanya pembajakan ini dapat berakibat fatal bagi industri musik di Indonesia untuk terus berkarya. Dengan lahirnya media-media teknologi baru juga, beruntungnya tak terlalu merugikan industry music. Sebutlah dengan hadirnya ring back tone contohnya atau yang sering disebut RBT yang hasilnya finansialnya lumayan menghibur bagi pengelola label rekaman.

0 komentar: